Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, pengawas sekolah termasuk dalam kategori tenaga kependidikan. Kompetensi yang terstruktur, terinci, dan terukur bagi pengawas sekolah dalam peran baru sebagai pendamping satuan pendidikan menjadi langkah penting dalam mendukung misi transformasi pendidikan. Serangkaian kompetensi ini bukan hanya sebagai pedoman administratif, tetapi juga sebagai alat untuk memastikan bahwa pengawas sekolah memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam dunia pendidikan yang terus berubah. Untuk mengukur kompetensi pengawas sekolah, salah satu metodenya melalui uji kompetensi. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 menetapkan peraturan tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menjadi pedoman dalam penyusunan instrumen uji kompetensi, yang workshopnya dihadiri oleh BGP provinsi Gorontalo dilaksanakan pada hari Senin-Rabu, 25-27 Maret 2024 di mercure hotel Tangerang Banten.
Menurut Eky Aristanto Punu Kepala BGP provinsi Gorontalo dengan adanya Perdirjen ini ke depannya pengawas sekolah diharapkan dapat memahami pentingnya komunikasi yang efektif dengan kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan Pendidikan yang berpusat pada murid. Secara substansi, paradigma model kompetensi pengawas sekolah yang terbaru memposisikan pengawas sekolah sebagai pendamping kepala sekolah. Karena itu, agar keduanya bisa saling berkolaborasi, pengawas sekolah tidak diposisikan berada di atas kepala sekolah, melainkan setara secara relasi profesional. Peran pengawas sekolah terdahulu yang tidak relevan, seperti melakukan supervisi akademik, menilai kinerja kepala sekolah dan seterusnya, masuk dalam daftar regulasi yang akan diubah dalam agenda kebijakan mendatang.(tp)
Tim Kerja Informasi dan Publikasi BGP Provinsi Gorontalo.