Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, perlu dilakukan pengelolaan dan penataan terhadap guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam Jabatan Fungsional Guru. Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui Uji Kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru ke Dalam JF (Jabatan Fungsional) Guru yang bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional Guru melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi jabatan fungsional Guru Pejabat fungsional guru, jabatan fungsional pamong belajar, jabatan fungsional pengawas sekolah, dan jabatan fungsional penilik juga harus mengikuti uji kompetensi tersebut.
BGP provinsi Gorontalo menyelenggarakan validasi akhir dokumen ajuan perbaikan calon peserta UKKJ JF Guru Provinsi Gorontalo pada hari Rabu-Kamis, 03-04 April 2024 di grand Q hotel kota Gorontalo.
Menurut Eky Aristanto Punu kepala BGP Gorontalo data guru kita sekitar 16.589. namun adanya hanya golongan, sementara guru adalah jabatan fungsional. Ketika guru-guru kita dilantik menjadi kepala sekolah maka tugas-tugas yang harusnya dikerjakan ditumpuk menjadi pekerjaan operator, padahal operator juga mengerjakan banyak tugas-tugas guru lainnya dan berasal dari sekolah yang berbeda-beda sehingga ketika kompensasi atau kesejahteraannya kurang diperhatikan, hasil kerja mereka tidak maksimal. Contoh kepsek yang sudah pindah atau pensiun terdata namanya masih melakukan verval penilaian kinerja guru, ketika dicek ternyata yang login adalah operator dengan menggunakan akun kepsek yang bersangkutan. Setiap kali pelaksanaan bimtek di Jakarta kami selalu ditanya soal data, sehingga kita tidak bisa menyampingkan hal itu karena terjadi diseluruh Indonesia. Oleh karenanya kami berharap melalui UKKJ JF Guru-guru kita dapat terakomodir sesuai keahliannya artinya tunjangan yang diterimanya sesuai dengan beban tugas dan tanggungjawabnya jangan sampai ada guru madya namun keahliannya hanya guru pertama. Dengan kata lain uji kompetensi ini akan mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari jabatan fungsional guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan penetapan verifikasi dan validasi dokumen perbaikan peserta UKKJ jabatan fungsional guru provinsi Gorontalo tahun 2024 oleh PIC, admin UKKJ JF Guru kabupaten kota se provinsi Gorontalo dan tim verval BGP provinsi Gorontalo. (tp)
Tim Kerja Informasi dan Publikasi BGP Provinsi Gorontalo.