(Gorontalo, 28 September 2024) Salah satu bentuk transformasi pendidikan, yaitu Transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Keberhasilan transformasi PPG menentukan dan mempengaruhi terwujudnya pemenuhan guru profesional. Namun demikian, terdapat masalah dalam memenuhi guru profesional, antara lain, data pemenuhan kebutuhan guru yang sesuai dengan jenjang, jenis dan bentuk satuan pendidikan yang belum akurat, rendahnya keberminatan generasi muda untuk menjadi guru, distribusi penempatan guru yang tidak merata, ketidaksesuain linieritas, ketersediaan LPTK, dan penempatan lulusan PPG pada satuan pendidikan.
Pentingnya pemenuhan guru profesional BGP provinsi Gorontalo menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan konsorsium pendidikan daerah (KPD) tingkat provinsi Gorontalo yang berlangsung di Aston hotel sejak Sabtu hingga Senin 28-30 September 2024 dihadiri oleh Dinas Pendidikan Daerah kabupaten Kota se Provinsi Gorontalo, BKD/BKPSDM Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, BGP provinsi Gorontalo, BPMP Provinsi Gorontalo, BKAD Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo, BAPPEDA Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo dan LPTK (UNG). Tujuan penyelenggaraan KPD adalah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan guru profesional melalui transformasi PPG dengan melibatkan pihak berkepentingan.
Dr. Mansur Fauzi, M.Si. PTP Ahli Utama Direktorat PPG-GTK membuka kegiatan dimaksud menyampaikan saat ini kami baru menandatangani perjanjian kerjasama dengan 131 LPTK. PPG guru tertentu sebanyak 300.000 guru akan kita lepaskan dalam tahun 2024. Pendidikan profesi guru itu sesuai amanat UU tidak akan pernah berhenti. Setiap tahun rata-rata guru pensiun seluruh Indonesia itu hampir 70.000, berarti harus dicetak 70.000 juga sementara produsen pendidikan profesi guru yang mencetak guru satu tahun kemampuannya hanya bisa menghasilkan sekitar 20.000 sampai 37.000. karena kurangnya minat generasi muda untuk menjadi guru. Semangat transformasi ini tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tanggung jawab ini bukan hanya milik dinas pendidikan namun juga unsur-unsur lainnya, semuanya mencari solusi bagaimana mewujudkan keterpenuhan kuota guru sesuai keperluannya urainya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan pembentukan konsorsium pendidikan daerah. (tp)