RAKOR PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN PEMBIAYAAN PGP NON APBN

(Jakarta, 25 Agustus 2024) BGP provinsi Gorontalo diwakili oleh Tim keuangan, tim kerja PGP dan tim kerjasama, publikasi dan informasi mengikuti RAPAT KOORDINASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN PEMBIAYAAN PGP NON APBN di Golden boutique hotel Jakarta berlangsung sejak tanggal 25 hingga 28 Agustus 2024, dihadiri oleh 33 perwakilan BBGP/BGP seluruh Indonesia.

Salah satu pendapatan negara adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP dapat dipungut dari beberapa sumber antara lain pelayanan, Sumber Daya Alam, Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Dana, dan sumber lain yang sah. PNBP dikelola oleh kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya. Pengelolaan PNBP oleh kementerian/lembaga tersebut diawasi dan diperiksa oleh instansi yang ditunjuk oleh Undang-Undang. Demikian juga dengan laporan dan pertangungjawaban terkait PNBP juga menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pengelolaan PNBP terus dijaga akuntabilitasnya dan selalu menjadi bagian dari pengawasan pemerintah. Oleh karena itu segala bentuk dan potensi penyelewengannya akan terus dijaga. Demikian pula halnya PNBP sebagai salah satu sumber pendapatan negara harus terus dijaga agar mampu menopang pembiayaan APBN disamping penerimaan pajak.

Dalam sambutannya Dr. Kasiman, S.Pd, S.T,M.M, (Direktur KSPSTK) menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan non APBN penerimaan negara bukan pajak itu tidak hanya kegiatan UPT tapi bisa juga menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang menjadi prioritas namun dokumen dan formatnya sudah disiapkan misalnya kegiatan tentang peningkatan kompetensi kepala sekolah, pengawas sekolah atau untuk meningkatkan kompetensi guru lainnya yang memang sudah siap untuk bisa diselenggarakan dengan dana APBN. Bapak ibu harus menyiapkan namanya directory, sebuah daftar yang isinya kira-kira apa yang bisa diselenggarakan oleh UPT yang pembiayaannya dari APBD. Jika dinas menyelenggarakan sendiri apakah harus ada pihak ketiga yang akan membiayai konsumsi akomodasi dan transportasinya ? Kesimpulannya mengandalkan pembiayaan dari pemerintah sangat-sangat terbatas tapi pembiayaan yang regular sudah mulai dirumuskan untuk pendidikan terutama di daerah-daerah tertentu, untuk yang intensif tidak bergeser lagi dari jumlah 18 kabupaten kota yang ada di Papua dan Papua Barat. Untuk daerah khusus masih tersebar dan terbuka untuk daerah-daerah lain tentu saja yang masuk nominasi sulit secara geografis dan internet. Pendidikan guru penggerak angkatan 12 sebentar lagi akan diluncurkan sambil menunggu perubahan atau revisi Permendikbud 26 tahun 2021 yang menjadi acuan kita semua untuk menjalankan PGP karena ini adalah factor pendukung. (tp)