Lokakarya Komunitas Belajar untuk Sekolah Penggerak Angaktan 2 Tahun Ketiga

Gorontalo, (07/09/2024). Tim Kerja Transformasi Sekolah PSP Balai Guru Penggerak Provinsi Gorontalo menggelar lokakarya Komunitas Belajar untuk Sekolah Penggerak Angaktan 2 Tahun Ketiga tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 07 September 2024, di SMA Negeri 2 Limboto Kab. Gorontalo dan SD Negeri 51 Dumbo Raya Kota Gorontalo.

Kegiatan ini merupakan lokakarya perdana di awal tahun ketiga bagi PSP Angkatan 2 Provinsi Gorontalo. Yang menjadi tujuan kegiatan ini adalah peserta mampu memahami siklus inkuiri (refleksi awal, perencanaan, implementasi dan evaluasi) dalam komunitas belajar, mampu menyusun rencana adaptif dalam melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan kepemimpinan satuan pendidikan yang berpusat pada murid, serta mampu menyusun rancangan pendampingan dalam optimalisasi komunitas belajar dalam sekolah.

Peserta lokakarya ini adalah Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan 2 orang Guru Komite Pembelajaran dari 58 Sekolah Penggerak Angkatan 2 jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SLB. Dengan sasaran seluruh peserta berjumlah 223 orang, yaitu di lokasi Kota Gorontalo berjumlah 102 orang dan di lokasi Kab. Gorontalo berjumlah 121 orang.

Pembelajaran dalam Lokakarya Komunitas Belajar ini melalui tahapan pembelajaran alur MERRDEKA dengan durasi waktu 8 JP atau 360 menit. Dalam pembelajaran dipandu oleh fasilitator PSP Angkatan 2 yang berjumlah 14 orang. Faslitator tersebut diantaranya dari unsur Dosen Universitas Negeri Gorontalo, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama, dan Fungsional Pengembang Tekhnologi Pembelajaran BGP Provinsi Gorontalo. Unsur lainnya yang menjadi fasilitator juga, yakni Pengawas Sekolah dari Dinas Pendidikan Kota Gorontalo dan Pengawas Sekolah dari Dinas Dikbud Kab. Gorontalo.

Dengan terlaksananya lokakarya diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang refleksi dan evaluasi yang diperlukan untuk pengembangan komunitas belajar, pengembangan diri guru melalui komunitas belajar diperlukan untuk mendukung pembelajaran yang berdampak pada peningkatan hasil belajar murid, pengembangan diri kepala sekolah melalui komunitas belajar dapat meningkatkan kapasitas kepemimpinan satuan pendidikan, yang mana optimalisasi komunitas belajar memerlukan pendampingan pengawas sekolah. (eb)