Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Gorontalo menggelar Kegiatan Koordinasi Teknis Formasi Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan serta Penyelesaian Disparitas Data Tahun 2024. Acara yang berlangsung selama tiga hari, 18-20 Agustus 2024, di Yulia Hotel Gorontalo ini dibuka langsung oleh Kepala Balai, Eky Aristanto Punu, SE., MM.
Kegiatan ini didasari oleh Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 234/O/2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik serta Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 3142/B1/GT.01.08/2024 tentang Penyelesaian Disparitas Data Unor dan NIP ASN Guru dan Kepala Sekolah. Tujuan utamanya adalah memperkuat strategi penataan dan pemerataan pejabat fungsional di bidang pendidikan, serta menghitung proyeksi jumlah formasi jabatan fungsional pada tingkat daerah dan nasional.
Sebanyak 45 peserta hadir dalam acara ini, terdiri dari Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan se-Provinsi Gorontalo, admin formasi jabatan fungsional, PIC pengelolaan kinerja, operator Dapodik, dan pengolah data SIASN yang terintegrasi dengan PMM BKD se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyelesaikan disparitas data unor dan NIP ASN Guru dan Kepala Sekolah.
Dua narasumber utama yang hadir secara virtual dalam acara ini adalah Herawaty dari Ditjen GTK yang membahas Aplikasi Sistem Pemantauan Formasi JF GTK, dan Deny Purwo Sambodo dari Govtech yang membahas tentang Disparitas Data. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan wawasan dan solusi terkait permasalahan yang dihadapi dalam penataan jabatan fungsional di bidang pendidikan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang formasi jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan, serta dapat menyelesaikan masalah disparitas data yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan sumber daya manusia di bidang pendidikan di Provinsi Gorontalo.