Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah dan madrasah sebagai bagian dari keseluruhan upaya penjaminan mutu Pendidikan. Proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan sekolah sehingga dapat menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Gorontalo Eky Aristanto Punu menghadiri pelaksanaan Bimbingan Teknis Pra Akreditasi Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jenjang SD dan SMP Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara pada Rabu, 21 Februari 2024 di Fox Hotel Gorontalo. Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Akreditasi ini diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan. (tp)
Tim Kerja Informasi dan Publikasi BGP Provinsi Gorontalo.