BIMBINGAN TEKNIS CALON FASILITATOR PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DILINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN (PPKSP) REGION TIMUR

(Bali, 9 September 2024), untuk mengefektifkan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), Balai Guru Penggerak provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Sutrisni Adi, Risanawati Naue dan Prahastuty Potale mengikuti bimbingan teknis calon fasilitator pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP) region timur di hotel garden inn Bali. Hal ini dilakukan sebagi bentuk inisiasi tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidika serta warga sekolah lainnya untuk menyiapkan fasilitator PPKSP melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Dit. KSPSTK). Selanjutnya, para fasilitator PPKSP yang ada pada setiap Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) dan Balai Guru Penggerak (BGP) nantinya diharapkan dapat melakukan tugas pendampingan pada setiap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang telah terbentuk di satuan pendidikan. Kegiatan berlangsung selama 4 hari sejak Senin-Kamis, 09-12 September 2024.

Dr. Kasiman Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Dit. KSPSTK) ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan kepada peserta dalam mencegah peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya melakukan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, melindungi dan mencegah setiap orang dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan serta membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi. Adapun bentuk kekerasan di satuan pendidikan meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi dan kebijakan yang mengandung kekerasan, yang menimbulkann berbagai dampak tidak hanya kepada korban namun juga terhadap orang yang melihat, terlapor dan satuan pendidikan itu sendiri. Beliau berharap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya yang mengalami kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh. Sementara Kementerian melakukan penguatan tata kelola dengan cara menyusun dan menetapkan kebijakan, SOP, pedoman, melakukan koordinasi lintas sektor melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala di lapangan. (tp)