Gorontalo, (10/06/2022). Balai Guru Penggerak Provinsi Gorontalo melakukan Apel Barang Milik Negara yang di motori oleh Pengelola BMN Hendra Kuka dan Yullian Bau disaksikan Oleh Kepala Balai Guru Penggerak Eky Aristanto Punu.
Menurut Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, bertujuan agar semua BMN dapat tertata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.
BMN sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN yang merupakan bagian dari aset pemerintah pusat harus dikelola dengan baik sehinga dapat menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Apel BMN di lakukan terhadap laptop dan kendaraan dinas yang digunakan oleh ASN BGP Provinsi Gorontalo sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan.
Adapun maksud dari kegiatan Apel BMN ini adalah untuk mengetahui jumlah dan kondisi BMN saat ini.
(EL, WHD)