Tugas dan fungsi BBGP dan BGP telah ditetapkan melalui Permendikbud ristek Nomor 14 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak/Balai Guru Penggerak. Sebagai tindak lanjut dari peraturan dimaksud, BBGP/BGP diharapkan dapat segera melaksanakan tugas dan fungsinya. Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Guru Penggerak/Balai Guru Penggerak.
Sehubungan dengan hal tersebut, Balai Guru Penggerak Provinsi Gorontalo dalam hal ini Eky Aristanto Punu, Boby Lamusu, S.IP dan Rahmawaty Hasan, S.Pd turut menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi tersebut yg diselenggarakan oleh Sekretariat Ditjend GTK tanggal 19-22 Mei 2022 di Bandung.
Koordinasi rencana strategis, rancangan organisasi, pengaturan SDM, sarana prasarana serta koordinasi terkait program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yakni Program Guru Penggerak (PGP), Program Sekolah Penggerak (PSP), dan program Implementasi Kurikulum Mandiri (IKM) adalah beberapa hal yang menjadi topik utama dalam kegiatan tersebut.